Selasa, 22 April 2014

Mewujudkan ‘Ruang Hijau Pribadi’ Jakarta, Mungkinkah?



By Christie Damayanti

bestdesain.blogspot.com
bestdesain.blogspot.com


Sebuah lahan, akan mempunyai batas2 yang boleh dan bisa dibangun. Ada garis sepadan bangunan (GSB), yang merupakan batasan yang boleh dibangun. Ada juga garis sepadan jalan (GSJ), adalah daerah terbuka tanpa bangunan sama sekali.

Garis2 GSB dan GSJ ini, merupakan salah satu cara untuk membangun ‘daerah hijau’, paling tidak di lingkungan kita sendiri. Fungsinya jelas terlihat, sebagai fungsi HIDROLOGIS, funsi EKOLOGIS, tetapi juga bisa berfungsi ESTETIS secara visual karena bisa dinikmati dari jalan umum.

Antara jalan sampai ke didinding rumah, adalah daerah hijau, dan daerah hijau tersebut bisa membentuk suatu koridor hijau jalan perkotaan. Pemanfaatan ruang antara depan pagar rumah dan jarag GSB seharusnyalah bisa menciptakan keserasian ‘landscape’ sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tata bangunan perkotaan.

Pada kenyataanya, di Jakarta ( rumah2 yang tidak di dalam kompleks real estate ), ruang antara jalan ke pagar rumah ( yag biasanya digunakan oleh trotoar atau pedestrian untuk pejalan kaki ), dipakai sebagai warung2 kecil, atau parkir sepeda motor bahkan mobil. Bukan untuk ‘jalur hijau’.

Lalu GSB ( jarak dari ujung lahan pribadi sampai batas awal dinding rumah ), mereka lebih menginginkan sebagai car-port ataupun membangun ruangan baru. Padahal itu justru digunakan sebagai ‘daerah hijau’.

bappeda.palangkaraya.go.id
bappeda.palangkaraya.go.id




DAS ( daerah sepadan sungai )  seharusnya seperti ini, dengan jalur pedestrian dan jalur hijau untuk penyerapan. Tetapi apa yang terjadi di Jakarta? DAS di Jakarta, justu dipenuhi dengan gubug2 liar ataupun hanya sekedar tempat sampah dan pedagang2 liar, dan tidak bisa memenuhi perhitungan RTH perkotaan.

Bagaimana dengan karakteristik ‘daerah hijau’ antara landscape jalan dengan landscae pribadi?

Jangankan untuk landscape pribadi, dengan landscape jalanpun sepertinya belum bisa dilakukan untuk perumahan2 padat …..

Perbandingan ‘daerah hiau’ yang baik :

Ini adalah rumah sehat dengan ruang hijau sesuai dengan peraturan dan indah dipandang mata. Memang, ini adalah perumahan menengah keatas, sehingga mudah dilaksanakan …..


Ini adalah rumah menengah yang seharusnya sudah mudah untuk dikerjakan, tetapi rumah ini sama sekali tidak sehat :

1. Tidak ada penyerapan sama sekali. Semuanya beton, dan aku yakin, didalam tidak mempunyai bukaan sama sekali! Padat dan pengap!

2. Sama sekali tidak ada ruang ‘daerah hiau pribadi’.


Rumah ini bikan di kompleks real estate. Seperti yang aku tuliskan di atas, semua lahan mempunyai batasan2 yang boleh dibangun, seperti GSB dan GSJ. Tetapi dari foto diatas, sangat terlihat bahwa rumah tersebut dan sepanjang jalan itu, tidak mengindahkan apa itu GSB dan GSJ ( panjang GSB sekitar ½ lebar jalan didepannya ).

Belum lagi, sama sekali tidak mempunyai ‘daerah hijau pribadi’

Konsep sebuah lahan dengan ‘daerah hijaunya’, bukan hanya berhubungan dengan konsep ekologis dan estetika saja seperti yang aku tuliskan diatas saja, tetapi fungsi KESEHATAN merupakan sebuah konsep bagi warga kota. ‘Daerah hijau’ bisa dibangun untuk menetralan karbpn dioksida ( CO2 ), dengan perhitunang  kebutuhan2 antara penghuni dengan banyaknya tanaman dan besar lahan. Sehingga dengan konsep kesehatan, adalah yang terbaik untuk peningkatan kualitas hidup warga perkotaan.

***

Untuk ‘daerah hijau’, sebenarnya bukan hanya sebuah ‘hijau yang pasif’. Banyak orang mengira bahwa daerah hijau hanya benar2 untuk penghijauan, untuk tempat tanaman dan pohon2 yang sesuai dengan kebutuhan penghijauan.

titisukapohon.blogspot.com
titisukapohon.blogspot.com


‘Daerah hijau’ bisa dibuat aktif untuk kegiatan sehari2. Permainan anak2, bench2 cantik untuk kongkow atau berolah raga dengan ;jogging track’ …..

‘Daerah hijau’ tetap bisa dijadikan ‘hijau yang aktif’. Misalnya, daerah hijau untuk kegiatan sehari2. Untuk ruang bermain anak. Untuk olah raga dengan ‘jogging track’ atau hanya sekedar taman dengan bench cantik untuk kongkow. ‘Daerah hijau’ bukan hanya sekedar pepohonan seperrti hutan, tetapi bisa dimanfaatkan dengan mengambil buah dan bunga2nya. Hanya perlu diingat, persyaratannya harus sesuai dan tetap memberi manfaat dari ke-3 fungsi diatas ( ekologis, estetika dan kesehatan ).

Dari ‘daerah hijau’ pribadi dalam perumahan perkotaan, menjadi RTH ( ruang terbuka hijau ) untuk menjaga keseimbangan ekosistim perotaan.

Seperti apa ekosistim perkotaan?

Sebenarnya sama dengan ekosistim dasar, dengan adanya fungsi hidrologis, daerah resapan air, klimatoogis serta paru2 kota. Kehidupan perkotaan dimanapun, pasti menjadi penduduk kota tidak ada keseimbanganjiwa dan raga, sehingga semakin hari penduduk perkotaan akan semakin tidak ’sehat’. Ditambah lagi dengan semakin padatnya perkotaan, semakin berkuranglah RTH, khususnya kota Jakarta. Apalagi dengan pertumbuhan jenis2 teknologi yang semakin membuat bumi kita ini terus ‘terpuruk’ …..

Lihat tulisanku :



Perkembangan dan pembangunan kota Jakaarta merupakan aktivitas yang sangat aktif, dan dengan perkembangan yang terus menerus dan pertambahan penduduk semakin padat, keterbatasan ruang dan lahan menyebabkan RTH terus berkurang. Dan itu menjadikan Jakarta semakin tidak sehat.

Bukan hanya tida sehat karena tidak bagusnya fungsi hidrologis, ekologis, kesehatan dan estetika saja, tetapi juga semakin banyak penduduk kota akan semakin menambah kerawanan dalam segala hal.

Kecenderungan pembangunan perkotaan, khususnya kota Jakarta yang memang berpenduduk padat, yang juga mereka merupakan masyarakat urban, umumnya mereka terlibat dengan masakah ekonomi. Dimana pada kenyataannya, keberadaan RTH menjado sebuah tata ruang dan space yang sangat lemah, dan paling berpotensial kurang terawasi, karena RTH sangat rawan sebagai space untuk sebuah ‘kampung kumuh’ perkotaan.

RTH dianggap TIDAK MEMPUNYAI nilai ekonomi untuk perkotaan, tetapi MEMPUNYAI nilai ekonomi tinggi bagi warga kota!

Sangat di mengerti untuk kaum urban atau marjinal dari hail urbanisasi. Jika mereka datang ke Jakarta tetapi tidak atau belum mempunyai tempat tinggal, padahal mereka harus bertempat tinggal, dan mereka tidak mempunyai uang, mereka akan nekat membangun gubuk2 karton bekas untuk bertempat tinggal sementara di lahan2 terbuka ( seperti bantaran sungai, kolong jembatan atau pinngir jalan kereta api, yang sedianya merupakan RTH ), yang pada akhirnya menjadi tempat tinggal permanen.

RTH-RTH inilah yang lalu tidak memounya nilai ekonomi bagi perkotaan, secara juga paling tidak menghasilkan. Tetapi RTH ini justru mempunyai harga dan nilai ekonomi tinggi bagi warga kota yang tidak mempunyai uang untuk bertempat tinggal, dan dijajakan oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.

Tetapi apa pun yang terjadi, kita harus mengupayakan keberadaan RTH demi terciptanya kualitas lingkungan perkotaan yang  tidak memburuk. Apapun itu! Perkembangan kota harus diarahkan untuk tidak merusak dan tidak mengurangi jumlah RTH-RTH yang sudah ada, dan justru menambah RTH-RTH baru …..

Memang semuanya harus kepedulian diri sendiri untuk ‘daerah hijau’ pribadi, dan pemda harus menghimbau, bahkan bisa mendesak untuk investor2 besar mau mengupayakan pembangunan RTH-RTH baru demi keberlangsungan ekosistim perkotaan, khususnya kota Jakarta ini …..

13096071791943036955

Tags: ,

1 Responses to “Mewujudkan ‘Ruang Hijau Pribadi’ Jakarta, Mungkinkah?”

Unknown mengatakan...
6 Juli 2016 pukul 02.29

seingat saya, saat ini (Juli 2016) Gubernur DKI secara aktif menjalankan program RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) yang sudah cukup banyak di Jakarta ini. Mungkin program ini bisa menjadi embrio terwujudnya RTH seperti yang bu Christie maksud.

Memang banyak hambatan karena cukup susah pada saat ini mencari tanah kosong untuk dijadikan RPTRA namun jika arahnya sudah betul, saya rasa kita patut dukung kebijakan Gubernur Ahok ini.


Posting Komentar

Subscribe

Berlangganan Artikel Saya

© 2013 Christie Damayanti. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks