Home
» Penghijauan
» Pak Jokowi, Bagaimana dengan Peraturan Daerah Hulu Sebagai ‘Kota Pendamping’ Jakarta?
Selasa, 12 Februari 2013
Pak Jokowi, Bagaimana dengan Peraturan Daerah Hulu Sebagai ‘Kota Pendamping’ Jakarta?
Selasa, 12 Februari 2013 by Christie Damayanti
By Christie Damayanti
Daerah Puncak, yang terlihat
sekarang adalah perumahan, villa serta wisata, tanpa peduli dengan RTH
dan hutan llindung ….. Dampaknya adalah banjir Jakarta …..
Aku bukan tidak peduli tentang
peraturan2, tetapi justru aku berdiri paling depan untuk mengusung
peraturan2 yang ada, karena sesungguhnya dan seharusnyalah peraturan2
tersebut akan membuat kesejahteraan warga. Tetapi pada kenyataanya,
sekarang peraturan2 tersebut justru pro kepada kesewenang2an, bertumpu
pada bisnis dan profit besar semata, sehingga peraturan2 yang ada
sekarang berdampak dan berbalikkan dengan keinginan warga untuk
kesejahteraan hidupnya.
Seperti kata pak Jokowi ketika diskusi
di MODIS Kompasiana kemarin, bahwa beliau tidak mau tahu tentang
peraturan2, bukan tidak mau tahu, tetapi ‘wong’ peraturannya di buat
sendiri, ganti saja peraturan tersebut sampai bisa dilakukan, seturut
untuk kesejahteraan warga! Itu kata beliau …..
Hahaha ….. Aku ketawa terpingkal2,
seorang Gubernur bisa nyeplos seperti itu, karena beliau sadar bahwa
peraturan2 pemda itu dibuat dengan fasilitasi2 dari pihak ketiga, dimana
peraturan2 tersebut pro kepada pihak ketika yang ujung2nya tidak
mensejahterakan warga Jakarta!
Begitu juga tentang peraturan hulu di
Bogor-Puncak. Konsep peraturannya jelas, bahwa Bogor-Puncak adalah untuk
penyerapan daerah hulu, sehingga daerah hijau ( yang dilindungi )
minimal 45% sehingga hanya 55% yang bisa di bangun. Kenyataannya, pemda
Jawa Barat todak bisa ‘memaksa’ target 45% sebagai daerha hijau!
Ditambah ternyata ada ‘peraturan’ yang bunyinya adalah daerah itu
diminta untuk dibuat sebagai daerah pariwisata, industri manufaktur,
perikanan, perdagangan, jasa, agrobisnis dan agrowisata. Dimana RTRW (
Rencana Tata Ruang Wilayah ) Jawa Barat 2009-2029 mengacu pada Penataan
Ruang Bodebekpunjur. Bahkan RTRW Kabupaten Bogor 2005-2010 lalu salah
satunya adalah mengubah status hutan lindung menjadi hutan produksi dan
pemukiman! Sehingga semuanya menjadi bertabrakan! Wow …… !
Buat sebagian orang yang tahu dan mau
peduli tentang ini, termasuk aku, sangat aneh. Apakah pemda disana tidak
mengerti bahwa ada peraturan yang bertabrakan? Apalagi mereka tidak
mampu untuk mengendalikan pejabat2 setingkat bupati kebawah untuk
men’demolish’ bangunan2, perumahan2 atau villa2 karena melanggar
peraturan!
Pun dengan peraturan yang dilanggar,
ternyata ada peraturan yang ‘mengijinkan’ membangun bangunan2 tersebut,
dengan alasan untuk menjadikan daerah tersebut daerah wisata!
Memang, mungkin peraturan2 daerah hulu,
sebagi pemerintah provisi Jawa Barat, tidak berhubungan dengan pemda
Jakarta, dengan pak Jokowi.
Tetapi peraturan2 daerah hulu
sangat berhubungan dengan Jakarta, secara kota2 tersebut merupakan kota
pendukung Jakarta dan mempunyai geografis yang terstruktur dengan
Jakarta. Dan jika ada apa-apa di darah hulu, Jakarta akan terkena
dampaknya. Salah satunya adalah banjir Jakarta ……
Sungguh, aku tidak mengerti, mengapa
pempus tidak ‘melihat’ peraturan yang bertabrakan disana, atau memang
mereka tidak mau tahu? Apakah yang penting ada tambahan retribusi untuk
negara, walaupun tetap sudah terambil oleh tangan2 siluman?
Ditambah lagi, ketika aku menulis tentang Puncak Terus Menjadi Obyek Bisnis, Lalu Bagaimana dengan Hutan Lindung dan Banjir Jakarta?,
aku mengerutkan keningku, bahwa seharusnya kita semua sadar bahwa
sekitar 80% warga Jakarta, supply air minumnya dari Jawa Barat. Padahal
jangankan kebutuhan air minum warga Jakarta, kebutuhan air minum warga
Jawa Barat saja tidak terpenuhi dengan keadaan penyerapan RTH atau Ruang
Terbuka Hijau di Jawa Barat.
Aku hanya melihat secara pandangan anak2,
sebuah daerah ( Jakarta dan Jawa Barat ), tempat yang terpopuler di
Indonesia, dikerumuni dengan orang2 yang ‘haus’ akan kesuksesan, tetapi
mereka tidak bisa mendapatkannya karena memang sangat padat. Jangankan
‘kesuksesan’, kebutuhan air sehari2 saja, kita sudah diambang ’siaga 1′
karena air tanah kering, tetapi air hujan berlimpah!
Limpahan air hujan itu sebenarnya sangat
berguna untuk kebutuhan air sehari2, kalau saja daerah hijau penyerapan
sesuai dengan perhitungan ahli2. Tetapi ternyata, daerah hijau
penyerapan, digantikan dengan villa2 yang dijual dengan harga selangit,
dengan tidak peduli tentang siklus alam ini …..
Jika saja, kita semua mau dan peduli
dengan siklus alam ini, tidak akan daerah hulu mengalami seperti ini.
Curah hujan yang tinggi di sana, akan terserap dengan baik, yang menjadi
simpanan air tanah, juga untuk kebutuhan kita semua. Lalu, air hujan
itu tidak akan membanjiri Sungai Citarum, yang bisa berakibat sepanjang
Sungai Citarum terendam, termasuk Jakarta. Dan Jakarta yang sudah sangat
tidak peduli dengan ruang2 terbuka hijaunya, banjir kiriman dari daerah
hulu itu, meluas, sehingga bukan hanya di sekitar Sungai Citarum dan
Sungai Ciliwung saja, tetapi bertambah lebih luas sampai keseluruh
pelosok Jakarta …..
Ketika pak Jokowi berkata sambil senyum2
tentang “Wong peraturannya ita yang buat, koq”, pikiranku lebih
terbuka. Sangat benar, kan yang buat peraturannya ‘mereka’ sendiri (
orang2 pemerintahan )?
Artinya, peraturan2 tersebut bisa dirubah, SEPANJANG
menjadikan peraturan tersebut untuk kesejahteraan warga. Peraturan2
tersebut jangan dijadika batu sandungan untuk memutuskan sesuatu, tetapi
justru jika peraturan tidak sesuai ( yang menghambat ), peraturan itu
yang harus disesuaikan, sekali lagi, DEMI KESEJAHTERAAN WARGA!
Konsep pikir pak Jokowi sangat
sederhana. Beliau sangat ingin memperbaiki Jakarta, menjadikan
Jakarta
‘rumah’ bai warganya. Tetapi, banyak ‘peraturan2′ yang menghambatnya,
dimana peraturan2 tersebut sudah ‘di fasilitasi’ oleh pihak ketiga yang
memperburuk warga sebanyakan. Sehingga tidak ada salahnya, peraturan2
tersebut DIREVISI, DITAMBAH bila perlu DIRUBAH, sehingga tatanan peraturannya benar2 murni untuk kesejahteraan warga, bahkan untuk kesejahteraan bangsa Indonesia …..
Wew ….. mungkin aku ‘ngelantur!
Sepertinya tidak mungkin ya, bahwa kita mampu membuat sebuah peraturan
demi kesejahteraan warga, bukan demmi kesejateraan komunitas2 tertentu.
Mungkin seorang Jokowi akan mampu untuk berucap srta berusaha untuk
melakukannya, tetapi apakah peraturan2 yang sudah direvisi, ditambah
atau dirubah oleh pak Jokowi, disetujui oleh DPR, sebagai ‘wakil
rakyat’?
Wah, itu pertanyaan yang berbeda! Apakah mereka yang di Senayan
itu ‘pro’ dan peduli ? Apakah pak Jokowi mampu ‘merubah’ karakter warga
Jakarta untuk bisa peduli dengan sekeliling serta lingkungannya?
Seperti tulisanku Menulis tentang Jokowi, Membuat Membuat Aku Lebih Optimis,
aku tetap optimis. Bahwa Tuhan sudah ‘mengirimkan’ pak Jokowi sebagai
Gubernur Jakarta, dan aku yakin, rencana Tuhan akan indah pada waktunya
…..
Tetap bekerja dengan sebaik2nya, pak Jokowi. Tuhan beserta kita …..
Tentang Saya:
Christie Damayanti. Just a stroke survivor and cancer survivor, architect, 'urban and city planner', traveller, also as Jesus's belonging. Follow me on Twitter
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “Pak Jokowi, Bagaimana dengan Peraturan Daerah Hulu Sebagai ‘Kota Pendamping’ Jakarta?”
Posting Komentar