Selasa, 12 Februari 2013

Pak Jokowi, Bagaimana dengan Peraturan Daerah Hulu Sebagai ‘Kota Pendamping’ Jakarta?



By Christie Damayanti

13606479581095026442
wisatanews.com

Daerah Puncak, yang terlihat sekarang  adalah perumahan, villa serta wisata, tanpa peduli dengan RTH dan hutan llindung ….. Dampaknya adalah banjir Jakarta …..

Aku bukan tidak peduli tentang peraturan2, tetapi justru aku berdiri paling depan untuk mengusung peraturan2 yang ada, karena sesungguhnya dan seharusnyalah peraturan2 tersebut akan membuat kesejahteraan warga. Tetapi pada kenyataanya, sekarang peraturan2 tersebut justru pro kepada kesewenang2an, bertumpu pada bisnis dan profit besar semata, sehingga peraturan2 yang ada sekarang berdampak dan berbalikkan dengan keinginan warga untuk kesejahteraan hidupnya.

Seperti kata pak Jokowi ketika diskusi di MODIS Kompasiana kemarin, bahwa beliau tidak mau tahu tentang peraturan2, bukan tidak mau tahu, tetapi ‘wong’ peraturannya di buat sendiri, ganti saja peraturan tersebut sampai bisa dilakukan, seturut untuk kesejahteraan warga! Itu kata beliau …..

Hahaha ….. Aku ketawa terpingkal2, seorang Gubernur bisa nyeplos seperti itu, karena beliau sadar bahwa peraturan2 pemda itu dibuat dengan fasilitasi2 dari pihak ketiga, dimana peraturan2 tersebut pro kepada pihak ketika yang ujung2nya tidak mensejahterakan warga Jakarta!

Begitu juga tentang peraturan hulu di Bogor-Puncak. Konsep peraturannya jelas, bahwa Bogor-Puncak adalah untuk penyerapan daerah hulu, sehingga daerah hijau ( yang dilindungi ) minimal 45% sehingga hanya 55% yang bisa di bangun. Kenyataannya, pemda Jawa Barat todak bisa ‘memaksa’ target 45% sebagai daerha hijau! 

Ditambah ternyata ada ‘peraturan’ yang bunyinya adalah daerah itu diminta untuk dibuat sebagai daerah pariwisata, industri manufaktur, perikanan, perdagangan, jasa, agrobisnis dan agrowisata. Dimana RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) Jawa Barat 2009-2029 mengacu pada Penataan Ruang Bodebekpunjur. Bahkan RTRW Kabupaten Bogor 2005-2010 lalu salah satunya adalah mengubah status hutan lindung menjadi hutan produksi dan pemukiman! Sehingga semuanya menjadi bertabrakan! Wow …… !

Buat sebagian orang yang tahu dan mau peduli tentang ini, termasuk aku, sangat aneh. Apakah pemda disana tidak mengerti bahwa ada peraturan yang bertabrakan? Apalagi mereka tidak mampu untuk mengendalikan pejabat2  setingkat bupati kebawah untuk men’demolish’ bangunan2, perumahan2 atau villa2 karena melanggar peraturan!

Pun dengan peraturan yang dilanggar, ternyata ada peraturan yang ‘mengijinkan’ membangun bangunan2 tersebut, dengan alasan untuk menjadikan daerah tersebut daerah wisata!

Memang, mungkin peraturan2 daerah hulu, sebagi pemerintah provisi Jawa Barat, tidak berhubungan dengan pemda Jakarta, dengan pak Jokowi. 

Tetapi peraturan2 daerah hulu sangat berhubungan dengan Jakarta, secara kota2 tersebut merupakan kota pendukung Jakarta dan mempunyai geografis yang terstruktur dengan Jakarta. Dan jika ada apa-apa di darah hulu, Jakarta akan terkena dampaknya. Salah satunya adalah banjir Jakarta ……

Sungguh, aku tidak mengerti, mengapa pempus tidak ‘melihat’ peraturan yang bertabrakan disana, atau memang mereka tidak mau tahu? Apakah yang penting ada tambahan retribusi untuk negara, walaupun tetap sudah terambil oleh tangan2 siluman?

Ditambah lagi, ketika aku menulis tentang Puncak Terus Menjadi Obyek Bisnis, Lalu Bagaimana dengan Hutan Lindung dan Banjir Jakarta?, aku mengerutkan keningku, bahwa seharusnya kita semua sadar bahwa sekitar 80% warga Jakarta, supply air minumnya dari Jawa Barat. Padahal jangankan kebutuhan air minum warga Jakarta, kebutuhan air minum warga Jawa Barat saja tidak terpenuhi dengan keadaan penyerapan RTH atau Ruang Terbuka Hijau di Jawa Barat. 

Aku hanya melihat secara pandangan anak2, sebuah daerah ( Jakarta dan Jawa Barat ), tempat yang terpopuler di Indonesia, dikerumuni dengan orang2 yang ‘haus’ akan kesuksesan, tetapi mereka tidak bisa mendapatkannya karena memang sangat padat. Jangankan ‘kesuksesan’, kebutuhan air sehari2 saja, kita sudah diambang ’siaga 1′ karena air tanah kering, tetapi air hujan berlimpah!

Limpahan air hujan itu sebenarnya sangat berguna untuk kebutuhan air sehari2, kalau saja daerah hijau penyerapan sesuai dengan perhitungan ahli2. Tetapi ternyata, daerah hijau penyerapan, digantikan dengan villa2 yang dijual dengan harga selangit, dengan tidak peduli tentang siklus alam ini …..

Jika saja, kita semua mau dan peduli dengan siklus alam ini, tidak akan daerah hulu mengalami seperti ini. Curah hujan yang tinggi di sana, akan terserap dengan baik, yang menjadi simpanan air tanah, juga untuk kebutuhan kita semua. Lalu, air hujan itu tidak akan membanjiri Sungai Citarum, yang bisa berakibat sepanjang Sungai Citarum terendam, termasuk Jakarta. Dan Jakarta yang sudah sangat tidak peduli dengan ruang2 terbuka hijaunya, banjir kiriman dari daerah hulu itu, meluas, sehingga bukan hanya di sekitar Sungai Citarum dan Sungai Ciliwung saja, tetapi bertambah lebih luas sampai keseluruh pelosok Jakarta …..

Ketika pak Jokowi berkata sambil senyum2 tentang “Wong peraturannya ita yang buat, koq”, pikiranku lebih terbuka. Sangat benar, kan yang buat peraturannya ‘mereka’ sendiri ( orang2 pemerintahan )? 

Artinya, peraturan2 tersebut bisa dirubah, SEPANJANG menjadikan peraturan tersebut untuk kesejahteraan warga. Peraturan2 tersebut jangan dijadika batu sandungan untuk memutuskan sesuatu, tetapi justru jika peraturan tidak sesuai ( yang menghambat ), peraturan itu yang harus disesuaikan, sekali lagi, DEMI KESEJAHTERAAN WARGA!

Konsep pikir pak Jokowi sangat sederhana. Beliau sangat ingin memperbaiki Jakarta, menjadikan 
Jakarta ‘rumah’ bai warganya. Tetapi, banyak ‘peraturan2′ yang menghambatnya, dimana peraturan2 tersebut sudah ‘di fasilitasi’ oleh pihak ketiga yang memperburuk warga sebanyakan. Sehingga tidak ada salahnya, peraturan2 tersebut DIREVISI, DITAMBAH bila perlu DIRUBAH, sehingga tatanan peraturannya benar2 murni untuk kesejahteraan warga, bahkan untuk kesejahteraan bangsa Indonesia …..

Wew ….. mungkin aku ‘ngelantur! Sepertinya tidak mungkin ya, bahwa kita mampu membuat sebuah peraturan demi kesejahteraan warga, bukan demmi kesejateraan komunitas2 tertentu. Mungkin seorang Jokowi akan mampu untuk berucap srta berusaha untuk melakukannya, tetapi apakah peraturan2 yang sudah direvisi, ditambah atau dirubah oleh pak Jokowi, disetujui oleh DPR, sebagai ‘wakil rakyat’? 

Wah, itu pertanyaan yang berbeda! Apakah mereka yang di Senayan itu ‘pro’ dan peduli ? Apakah pak Jokowi mampu ‘merubah’ karakter warga Jakarta untuk bisa peduli dengan sekeliling serta lingkungannya?

Seperti tulisanku Menulis tentang Jokowi, Membuat Membuat Aku Lebih Optimis, aku tetap optimis. Bahwa Tuhan sudah ‘mengirimkan’ pak Jokowi sebagai Gubernur Jakarta, dan aku yakin, rencana Tuhan akan indah pada waktunya …..

Tetap bekerja dengan sebaik2nya, pak Jokowi. Tuhan beserta kita …..


Tags: ,

0 Responses to “Pak Jokowi, Bagaimana dengan Peraturan Daerah Hulu Sebagai ‘Kota Pendamping’ Jakarta?”

Posting Komentar

Subscribe

Berlangganan Artikel Saya

© 2013 Christie Damayanti. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks