Selasa, 05 Januari 2010

Kepulauan Seribu untuk Taman Nasional Laut, Apakah Sesuai?



By Christie Damayanti

Kepulauan Seribu, sudah dijadikan Taman Nasional Laut oleh pemerintah. Padahal, wilayah ini jystru menanggung beban lingkungan yg sangat besar. Lalu lintas perkapalan sudah ramai sejak berabad2 lalu. Krgiatan pariwisata muncul kemudian, tetapi juga sangat berpengaruh. Lalu ada kegiatan pemukian dan tertu saja penangkapan ikan. Sementara itu, polusi terus berlangsung, lewat air dan udara. Lalu, bagaimana menjaga kelestarian lingkungan di Kepulauan Seribu ini ?

1294215899213099449 12942162771712554354

Sistim zoning merupakan cara yg dipandang efektif. Coba kita perhatikan :

Cukup panjang dan kompleks tentang Kepulauan Seribu ini. Banyak hal dan kepentingan dalam manajemen sumberdaya alam ini. Itulah sebabnya, pengakuan system zoning untuk pelestarian lingkungan hidup disini lama sekali. Disini ada 4 zons, yg masing2 memiliki fungsi tersendiri, tetapi satu sama lain saling menunjang.
Zona inti merupakan daerah kegiatan pelestarian yg paling intensif. Pulau2 dan Terumbu Karang di sekitarnya tidak boleh dimasuki secara sembarangan, karena tindakan ini dapat mengganggu proses revitalidsdi alam yg berlangsung disana. Pulau Belanda dan Pulau Kayu Angin Bira merupakan zona inti untuk pelestarian Terumbu Karang dan penghijauan.

1294216005770340963 12942160331943325706

Pulau Belanda dan Pulau Kayu Angin Bira.
Pulang Gosong Rengat disediakan bagi penyu sisik untuk meningkatkan populasi dan kualitas hidup mereka. Pulau Penjaliran Barat dn Timur serta Pulau Peteloran Barat dan Timur dijadikan tempat pengembangan hutan bakau yg tidak boleh diganggu gugat.

1294216385477190486 12942160971829526388

Pulau Gosong Rengat untuk penyu sisik.
Zona kedua disebut zona perlindungan. Fungsinya melindungi mahluk2 hidup yg sudah ada disini. Zona ini juga tidak boleh dimasuki sembarangan. Pelestarian dilakukan dengan membiarkan Terumbu Karang berkembang tanpa diganggu, sehingga ikan, Terumbu Karang dan ribuan mahluk hidup lainnya dapat berkembang dgn leluasanya. Pulau Kelor dan Pulau Hantu termasuk di zona ini.

12942164521522223698 129421616170405306

Pulau Kelor dan Pulau Hantu.
Dua zona berikutnya berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya tanpa mengganggu lingkungan hidup Kepulangan Seribu secara keseluruhan. Pulau2 yg sudah terkenal, misalnya Pulau Putri dan Pulau Ayer, untuk daerah pariwisata, juga beberapa pulau lainnya, disebut zona pemanfaatan. Zona ini berfungsi untuk menunjang pengembangan industry pariwisata. Telah diperhitungkan, bahwa alokasi kegiatan pengunjung di zona ini akan menguntungkan baik industry pariwisata maupun lingkungan hidup.

12942165091758368119 12942165452017718805

Pulau Putri dan Pulau Ayer.
Sementara itu, penduduk Kepulauan Sribu tetap tinggal di pemukiman mereka yg lama, tersebar di Pulau Panggang, Pulau Pramuka dan Pulau Kelapa. Penangkapan ikan yg telah menjadi tradisi mata pencarian kebanyak warga disini dapat melakukan di zona ini. Hanya saja, teknik2 penangkapan ikan yg merusak, sudah dilarang.

12942165901155235934 12942166101741138725

Pulau Pramuka dan Pulau Kelapa.
Dengan system zonning ini, kita siap menjalankan manajemen lingkungan hidup di daerah yg sarat beban lingkungan seperti Kepulauan Seribu ini.

Tags:

0 Responses to “Kepulauan Seribu untuk Taman Nasional Laut, Apakah Sesuai? ”

Posting Komentar

Subscribe

Berlangganan Artikel Saya

© 2013 Christie Damayanti. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks