Selasa, 02 Juli 2013
Tahukah Kita bahwa Tempat Tinggal Kita Tidak Boleh untuk Berdagang?
Selasa, 02 Juli 2013 by Christie Damayanti
By Christie Damayanti
goresansalma.wordpress.com
jika tempat tinggal kita tidak
boleh untuk berdagang? Kadang-kadang kita ‘tidak sadar’ bahwa kita tidak
hidup sendiri saja. Masih ada jutaan manusia di sekeliling kita. Bahkan
di kanan kiri kita saja ada orang-orang yang harus kita hormati.
Ingat tidak, ketika beberapa belas tahun
lalu, Pondok Indah tempat rumah-rumah cantik dan mahal, di jalan
utamanya didesain seakan-akan seperti ‘Beverly Hills’ (Jakarta) dengan
pohon-pohon kelapanya, tetapi justru rumah-rumah tersebut menjadi
‘pertokoan’ serta butik-butik mahal? Padahal secara tata kota (bisa
dilihat di Dinas Tata Kota), Pondok Indah merupakan MURNI PERUMAHAN, kecuali
di zonning bisnis dan perdagangan, di mulut PI (ada PI Mall, fasilitas
olahraga serta ruko-ruko yang memang sudah diperuntukkan oleh tata
kota).
Juga ketika kita berjalan di Kelapa
Gading, dan jalan-jalan utamanya memang peruntukkannya sebagai bisnis
dan perdagangan, tetapi 1 kelas dari jalan utamanya, seharusnya adalah
murni perumahan. Tetapi apa yang terjadi? Rumah-rumah tersebu dijadikan
toko-toko pribadi dan bisnis serta perdagangan! Bahkan desain rumah itu
berbeda dengan ruko, dan banyak sekali pemilik rumah merombak total
rumahnya menjadi sebuah ruko yang pasti akan berubah fungsi menjadi BISNIS …..
“Heh? Memang ga boleh? Kan itu rumah kita, siapa yang melarang?”
Aku sih bukan ahli hukum. Tetapi pastikan saja bahwa UUD 45 di Pasal 27 ayat 1 bahwa semua
warga negara berkedudukan dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjujung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Artinya, kita semua masing2 harus saling menghormati hak dan kewajiban kita …..
Mau tahu?
Ternyata ketika suatu saat aku harus
membeli makanan di sebuah perumahan, padahal tempatnya sangat sempit
serta tidak ada parkir. Tetap ada seorang tukang parkir yang menyuruh
mobilku untuk parkir di depan rumah orang lain, tetapi aku tidak mau.
Jadi aku tidak jadi membeli makanan di sana, tetap tetapi berputar.
Ketika mobil orang lain memarkirkan kendaraannya di depan rumah orang
lain tanpa peduli rumah itu ada yang menghuninya, tiba-tiba si penghuni
meminta tukang parkir untuk mobil tersebut pergi. Dan karena si pemilik
mobil sedang makan, terpaksa si pemilik rumah menunggunya sampai suatu
titik tertentu, si pemilik rumah marah dan mengamuk untuk menyuruh si
pemilik mobil pindah parkir …..
Aku hanya terbelalak ketika si pemilik rumah memaki-maki si pemilik mobil dan herannya si pemilik mobil membalas memakinya! Astagaaaaaaaaaa ……., dia lebih galak dibanding yang empunya rumah!
Mengenai keterkaitan dengan rumah di sebuah perumahan pada KUHPerdata di sebuah pasal dikatakan bahwa Jalan
setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga,
yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan,
dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah
ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Oleh karena itu, sudah menjadi hak kita
untuk menggunakan jalan di depan rumah kita dan jika ada orang lain atau
tetangga kita menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobilnya yang
mengganggu kita dan membuat kita tidak nyaman, mereka harus meminta ijin
kita. Dan jika kita tidak mengijinkan, adalah hak kita!
Itu baru dari ‘jalan di depan rumah
kita’. Peruntukan untuk hunian sudah jelas ada di semua perumahan. Hanya
sebagian kecil adalah untuk bisnis dan perdagangan. Bahwa untuk
membangun sebuah rumah diperlukan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan semuanya diatur dengan UU. Dan jika kita si pemilik rumah ‘meyelewengkan’ ijin-ijin membangun rumah, tentu ada sangsinya.
Bahwa ketika kita mempunyai ijin
membangun rumah dan ijin tersebut diselewengkan menjadi ‘toko’ atau
‘restauran’, sangat tidak salah jika orang lain memperkarakan kita,
sebagai si pemilik rumah!
Kemudian, ketika kita sudah ‘menyelewengkan’ ijin membangun rumah menjadi sebuah restauran kecil, apakah kita tidak tahu, bahwa LIMBAH (sisa, asap dan bau) merupakan
hal yang sangat sensitif? Bahwa untuk sebuah resturan yang sudah
mendapat ijin dari pemda, analsis dampak lingkungannya sangat rumit,
sehingga untuk memberi ijin sebuah restauran, bukan hanya limbahnya
tetapi juga lokasinya! Lokasinya bukan di perumahan yang notebene adalah
untuk hunian!
Dalam sebuah restauran, pasti kegiatan
yang ada selalu berbentuk sebagai jasa menghidangkan makanan.
Makanan-makanan tersebut dimasak dan dalam memasak pasti mengeluarkan
limbah asap. Tahukah kita, bahwa sistim ‘cerobong asap’ akan mengganggu
lingkungan sekitar? Apalagi di sekeliling kita adalah hunian! Artikel
berikutnya, aku akan menuliskan tentang ‘Asap, Cerobong dan Lingkungan’.
Bahwa tetangga kita membuat ‘bisnis’
(restauran atau toko) di samping rumah kita. Selain suara-suara berisik
(mobil, motor serta orang-orang yang datang ), dampak apa lagi yang
merugikan kita?
KEBERSIHAN!
Namanya juga sebuah ‘bisnis’. Apalagi manusia Jakarta, yang tidak (atau
belum?) sadar tentang kebersihan. Karena (dulu) rumah mantan mertuaku di
Kelapa Gading dan tetangga kanan dan kirinya adalah warung dan
restauran bakmi, aku sangat tahu, betapa mantan mertukaku dulu sering
marah-marah kepada mereka untuk (paling tidak) menjaga kebersihan di
DEPAN RUMAH NYA SENDIRI ….. Dan tidak pernah berubah …… L
Apa lagi?
Bukan hanya fisik saja yang mengganggu
kita sebagai pemilik rumah yang kanan kirinya merupakan hasil
‘penyelewengan’ ijin mendirikan rumah. Ada sebuah hak yang benar-benar
dilanggar, sebagai manusia warga negara. Bahwa sesungguhnya,
kita tidak bisa menikmati apa yang kita harapkan. Yaitu tinggal di
rumah (sendiri) dengan kenyamanan yang diharapkan bisa mendatangkan
kebahagiaan ……
Sehingga KUHPerdata di sebuah pasal
harus dipertimbangkan kerugian yang bersifat ideal untuk ‘penggantian’
bagi sebuah ‘kesedihan’ dan kesenangan hidup yang sesungguhnya dapat
diharapkan akan dinikmatinya …….
Tags: Jakarta , sosbud , urban
Tentang Saya:
Christie Damayanti. Just a stroke survivor and cancer survivor, architect, 'urban and city planner', traveller, also as Jesus's belonging. Follow me on Twitter
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 Responses to “Tahukah Kita bahwa Tempat Tinggal Kita Tidak Boleh untuk Berdagang?”
Posting Komentar