Selasa, 02 Juli 2013

Tahukah Kita bahwa Tempat Tinggal Kita Tidak Boleh untuk Berdagang?



By Christie Damayanti

137275326451634011
goresansalma.wordpress.com

jika tempat tinggal kita tidak boleh untuk berdagang? Kadang-kadang kita ‘tidak sadar’ bahwa kita tidak hidup sendiri saja. Masih ada jutaan manusia di sekeliling kita. Bahkan di kanan kiri kita saja ada orang-orang yang harus kita hormati.

Ingat tidak, ketika beberapa belas tahun lalu, Pondok Indah tempat rumah-rumah cantik dan mahal, di jalan utamanya didesain seakan-akan seperti ‘Beverly Hills’ (Jakarta) dengan pohon-pohon kelapanya, tetapi justru rumah-rumah tersebut menjadi ‘pertokoan’ serta butik-butik mahal? Padahal secara tata kota (bisa dilihat di Dinas Tata Kota), Pondok Indah merupakan MURNI PERUMAHAN, kecuali di zonning bisnis dan perdagangan, di mulut PI (ada PI Mall, fasilitas olahraga serta ruko-ruko yang memang sudah diperuntukkan oleh tata kota).

Juga ketika kita berjalan di Kelapa Gading, dan jalan-jalan utamanya memang peruntukkannya sebagai bisnis dan perdagangan, tetapi 1 kelas dari jalan utamanya, seharusnya adalah murni perumahan. Tetapi apa yang terjadi? Rumah-rumah tersebu dijadikan toko-toko pribadi dan bisnis serta perdagangan! Bahkan desain rumah itu berbeda dengan ruko, dan banyak sekali pemilik rumah merombak total rumahnya menjadi sebuah ruko yang pasti akan berubah fungsi menjadi BISNIS …..

“Heh? Memang ga boleh? Kan itu rumah kita, siapa yang melarang?”

Aku sih bukan ahli hukum. Tetapi pastikan saja bahwa UUD 45 di Pasal 27 ayat 1 bahwa semua warga negara berkedudukan dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Artinya, kita semua masing2 harus saling menghormati hak dan kewajiban kita …..

Mau tahu?

Ternyata ketika suatu saat aku harus membeli makanan di sebuah perumahan, padahal tempatnya sangat sempit serta tidak ada parkir. Tetap ada seorang tukang parkir yang menyuruh mobilku untuk parkir di depan rumah orang lain, tetapi aku tidak mau. Jadi aku tidak jadi membeli makanan di sana, tetap tetapi berputar. 

Ketika mobil orang lain memarkirkan kendaraannya di depan rumah orang lain tanpa peduli rumah itu ada yang menghuninya, tiba-tiba si penghuni meminta tukang parkir untuk mobil tersebut pergi. Dan karena si pemilik mobil sedang makan, terpaksa si pemilik rumah menunggunya sampai suatu titik tertentu, si pemilik rumah marah dan mengamuk untuk menyuruh si pemilik mobil pindah parkir …..

Aku hanya terbelalak ketika si pemilik rumah memaki-maki si pemilik mobil dan herannya si pemilik mobil membalas memakinya! Astagaaaaaaaaaa ……., dia lebih galak dibanding yang empunya rumah!

Mengenai keterkaitan dengan rumah di sebuah perumahan pada KUHPerdata di sebuah pasal dikatakan bahwa Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Oleh karena itu, sudah menjadi hak kita untuk menggunakan jalan di depan rumah kita dan jika ada orang lain atau tetangga kita menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobilnya yang mengganggu kita dan membuat kita tidak nyaman, mereka harus meminta ijin kita. Dan jika kita tidak mengijinkan, adalah hak kita!

Itu baru dari ‘jalan di depan rumah kita’. Peruntukan untuk hunian sudah jelas ada di semua perumahan. Hanya sebagian kecil adalah untuk bisnis dan perdagangan. Bahwa untuk membangun sebuah rumah diperlukan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan semuanya diatur dengan UU. Dan jika kita si pemilik rumah ‘meyelewengkan’ ijin-ijin membangun rumah, tentu ada sangsinya.

Bahwa ketika kita mempunyai ijin membangun rumah dan ijin tersebut diselewengkan menjadi ‘toko’ atau ‘restauran’, sangat tidak salah jika orang lain memperkarakan kita, sebagai si pemilik rumah!

Kemudian, ketika kita sudah ‘menyelewengkan’ ijin membangun rumah menjadi sebuah restauran kecil, apakah kita tidak tahu, bahwa LIMBAH (sisa, asap dan bau) merupakan hal yang sangat sensitif? Bahwa untuk sebuah resturan yang sudah mendapat ijin dari pemda, analsis dampak lingkungannya sangat rumit, sehingga untuk memberi ijin sebuah restauran, bukan hanya limbahnya tetapi juga lokasinya! Lokasinya bukan di perumahan yang notebene adalah untuk hunian!

Dalam sebuah restauran, pasti kegiatan yang ada selalu berbentuk sebagai jasa menghidangkan makanan. Makanan-makanan tersebut dimasak dan dalam memasak pasti mengeluarkan limbah asap. Tahukah kita, bahwa sistim ‘cerobong asap’ akan mengganggu lingkungan sekitar? Apalagi di sekeliling kita adalah hunian! Artikel berikutnya, aku akan menuliskan tentang ‘Asap, Cerobong dan Lingkungan’.

Bahwa tetangga kita membuat ‘bisnis’ (restauran atau toko) di samping rumah kita. Selain suara-suara berisik (mobil, motor serta orang-orang yang datang ), dampak apa lagi yang merugikan kita?

KEBERSIHAN! Namanya juga sebuah ‘bisnis’. Apalagi manusia Jakarta, yang tidak (atau belum?) sadar tentang kebersihan. Karena (dulu) rumah mantan mertuaku di Kelapa Gading dan tetangga kanan dan kirinya adalah warung dan restauran bakmi, aku sangat tahu, betapa mantan mertukaku dulu sering marah-marah kepada mereka untuk (paling tidak) menjaga kebersihan di DEPAN RUMAH NYA SENDIRI ….. Dan tidak pernah berubah …… L

Apa lagi?

Bukan hanya fisik saja yang mengganggu kita sebagai pemilik rumah yang kanan kirinya merupakan hasil ‘penyelewengan’ ijin mendirikan rumah. Ada sebuah hak yang benar-benar dilanggar, sebagai manusia warga negara. Bahwa sesungguhnya, kita tidak bisa menikmati apa yang kita harapkan. Yaitu tinggal di rumah (sendiri) dengan kenyamanan yang diharapkan bisa mendatangkan kebahagiaan ……

Sehingga KUHPerdata di sebuah pasal harus dipertimbangkan kerugian yang bersifat ideal untuk ‘penggantian’ bagi sebuah ‘kesedihan’ dan kesenangan hidup yang sesungguhnya dapat diharapkan akan dinikmatinya …….

Tags: , ,

0 Responses to “Tahukah Kita bahwa Tempat Tinggal Kita Tidak Boleh untuk Berdagang?”

Posting Komentar

Subscribe

Berlangganan Artikel Saya

© 2013 Christie Damayanti. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks