Rabu, 26 Juni 2013

Antara Bangunan Tanpa Ijin dengan Banjir yang Meluas di Jakarta



By Christie Damayanti

13722395691747485601
www.jakarta.go.id

Lagi tentng banjir. Dari tulisan2ku sebelumnya, apalagi artikelku yang ini ‘Jakarta Bebas Banjir?’ Ah, Itu Hanya Ilusi, mengatakan bahwa salah satu penyebab banjir adalah pemukiman penduduk di bantaran kali atai di isi kanal serta di waduk2 buatan Jakarta. Juga bahwa daya dukung tanah Jakarta tidak sesuai dengan kepadatan Jakarta. Bahwa penduduk Jakarta itu sangat padat.

Sebenarnya, jika penduduk ( dalam artian : manusianya ) Jakarta TANPA rumahnya, kemungkinan daya dukung tanah Jakarta masih mampu untuk warga Jakarta, karena berapalah bobot manusianya. Yang menjadi permasakahan adalah semua warga Jakarta ( dalam artian : manusianya ) membutuhkan rumah, sehingga berapa pertambahan bobot warga Jakarta? Manusianya + rumahnya. Bahkan masing2 warga Jakarta bisa jadi mempunyai rumah lebih dari satu!

Bicara soal rumah, tidak lepas dari pemukiman. Arena tidak hanya 1 rumah saja, tetapi dalam suatu komunitas di suatu daerah saja, pasti terdapat puluhan rumah, yang disebut perumahan. Iya, jika memang rumah2 tersebut mendapat ijin untuk dibangun oleh pemda DKI Jakarta. Ada kalanya, atau bisa disebut lebih sering, rumah2 yang didirikan warga Jakarta itu TIDAK MENDAPAT IJIN untuk dibangun! Kacau, ga ??

Konsep sebuah kota, bahkan disemua lini kehidupan kita ini, semuanya harus di atur. Peraturan2 itu disepakati untuk kepentingan bersama. Begitu juga pemda DKI Jakarta. 

Bahwa untuk membangun bangunan apapun, termasuk rumah, harus mempunyai ijin membangun ( IMB = Ijin Mendirikan Bangunan ) yang dikeluarkan oleh sebuah Dinas, yang dulu disebut DPPK ( Dinas Pengawasan dan Pembangunan Kota ) yang berganti nama sejak beberapa tahun lalu menjadi DPPB ( Dinas  Pengawasan dan Penertiban Bangunan ). Dinas inilah yang mengeluarkan ijin membangun bangunan apapun, baik rumah tinggal dari yang paling kecil sampai super block yang dibangun oleh developer2 besar. Dan itu semua, sama saja. Baik di Indonesia ataupun di negara2 lainnya.

Tetapi pada kenyataannya di negara2 berkembang, masih banyak bangunan2 yang dibangun TANPA IJIN. Bukan karena memang belum ada peraturannya, tetapi kepedulian warga yang masih sangat kecil untuk kepentingan bersama. Sekarang, apakah Indonesia masih sama dengan yang dulu, sebagai negara berkembang??

Bukan masalah ijin yang tidak ada dalam membangun bangunan saja, tetapi berdampak dengan banjir. Bangunan2 yang tanpa ijin tetapi terus dibangun ( padahal banyak juga bangunan2 yang SENGAJA tidak ijin untuk dibangun karena mereka mempunyai keinginan sendiri dan ‘kolaborasi’ dengan oknum pejabat pemda DKI Jakarta, sehingga Jakarta semakin semrawut.

Bayangkan saja. Jika untuk membangun sebuah rumah, si pemilik rumah dituntut untuk mendesain dengan baik sesuai denan kaidah aritektur tentang fungsi dan efisiensi. Peraturan2 umu dan internasional pun harus dipahami. 

Misalnya, lingkungannya terdapat ruang terbuka hijau. Atau jarak antara rumah harus ssekian meter atau juga antara jalan dan rumah harus sekian meter ( GSJ atau / dan GSB ) dengan ditsnami pepohonan atau ruang terbuka hijau lagi. Dan ini ‘merugikan’ si pemilik tanah. Yang harusnya bisa untuk 5 kamar ( misalnya ), dipotong untuk ruang terbuka hijau menjadi hanya 3 kamar ), sehingga banyak orang2 pemilik tanah ‘kong kalikong’ untuk tidak membuat ruang terbuka hijau karena tetap kekeuh membangun 5 kamar!

Artinya, daya dukung tanah Jakarta bertambah berat! Karena peraturan2 yang tidak dijalani. Baik ketidak-pedulian pemda Jakarta untuk membongkar paksa bangunan2 tanpa ijin, juga ketidak-pedulian warga Jakarta yang seenaknya saja ‘menelikung’ peraturan demi kepentiang sendiri saja.

Nah, jika ‘penggede2′ atau ‘orang2 kaya’ Jakarta saja tidak mau menepati peaturan ijin bangunannya, bagaimana dengan warga Jakarta kebanyakan? Tidak ada panutan. Tidak ada yang memberi contoh. Apalagi arus urbanisasi dari luar Jakarta membludag untuk tinggal di Jakarta dan mereka tidak mempunyai dana yang cukup untuk membeli rumah yang standard saja, mau tidak mau mereka akan mendirikan rumah gubug di daerah ’slum’ yang pastinya tanpa ijin!

Memang aku sangat mengerti tentang dilema ini bagi pemda Jakarta. Disatu sisi mereka membutuhkan tempat tinggal, tetapi disisi lain rumah2 mereka akan semakin membebani tanah Jakarta. Baik bangunan2 mewah tanpa ijin atau gubug2 liar yang juga tanpa ijin, seharusnyalah pemda DKI Jakarta dengan memakai ‘tangan besi’ untuk membongkar paksa bangunan2 tanpa ijin!

Kejam? Entahlah!  

Tetapi aku sebagai arsitek humanis, dan mengerti tentang peraturan2 serta memahami tentang keadaan sosiologi kehidupan, aku juga mengalami dilematis!

Pemda DKI Jakarta melalui Perda Nomor 3 tahun 1972, berusaha untuk menertibkan bangunan liar di Jakarta. Dan sering mengadakan penggusuran, sampai sekarang. Namuun pada kenyataannya, jika tidak di demo oleh komunitas itu bahkan diperkarakannya, mereka yang sudah tergusur, lama2 membangun lagi gubub2 liar di tempat yang berbeda, atau kembali lagi di tempat yang sebelumnya dalam beberapa tahun kmudian. Dan daerah tersebut kembali dipenuhi oleh gubug2 liar lagi ……

Himbauan pemda DI Jakarta hanya sebagai lagu yang mendayu, tidak dipedulikan warga. Tetapi juga peraturan2 Jakarta pun di ‘telikung’ oleh oknum2 pejabat Jakarta, sehingga semuanya kian semrawut.

*Mana ayamnya, mana telurnya?*

Dan menurut pengamatanku sebagai ‘urban & city planner’, bangunan2 tanpa ijin inilah salah satu penyebab banjir melanda Jakarta, yang berbanding lurus, jika bangunan tanpa ijin semakin banyak, setara dengan banjir yang semakin meluas …..

Sekarang, apakah kita mau peduli dengan kota kita yang semakin lama semakin semrawut? Apakah kita tidak ingin dunia dan lingkungan kita ‘bebas banjir?’

Aku sih ingin Jakarta kita menjadi ‘bersahabat’ untuk kehidupan kita ……

Catatan :

Jika ada yang mendapatkan bangunan yang sedang dibangun TANPA PAPAN KUNING ( IMB ) berarti bangunan tersebut tanpa ijin. Jika berkenan, bisa dibaca ke DPPB di http://dp2b.co tentang ijin mendirikan bangunan di Jakarta.

Tags: ,

0 Responses to “Antara Bangunan Tanpa Ijin dengan Banjir yang Meluas di Jakarta”

Posting Komentar

Subscribe

Berlangganan Artikel Saya

© 2013 Christie Damayanti. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks