Rabu, 26 Juni 2013
Antara Bangunan Tanpa Ijin dengan Banjir yang Meluas di Jakarta
Rabu, 26 Juni 2013 by Christie Damayanti
By Christie Damayanti
Tags:
Jakarta ,
Penghijauan
www.jakarta.go.id
Lagi tentng banjir. Dari tulisan2ku sebelumnya, apalagi artikelku yang ini ‘Jakarta Bebas Banjir?’ Ah, Itu Hanya Ilusi, mengatakan
bahwa salah satu penyebab banjir adalah pemukiman penduduk di bantaran
kali atai di isi kanal serta di waduk2 buatan Jakarta. Juga bahwa daya
dukung tanah Jakarta tidak sesuai dengan kepadatan Jakarta. Bahwa
penduduk Jakarta itu sangat padat.
Sebenarnya, jika penduduk ( dalam artian
: manusianya ) Jakarta TANPA rumahnya, kemungkinan daya dukung tanah
Jakarta masih mampu untuk warga Jakarta, karena berapalah bobot
manusianya. Yang menjadi permasakahan adalah semua warga Jakarta ( dalam
artian : manusianya ) membutuhkan rumah, sehingga berapa pertambahan
bobot warga Jakarta? Manusianya + rumahnya. Bahkan masing2 warga Jakarta
bisa jadi mempunyai rumah lebih dari satu!
Bicara soal rumah, tidak lepas dari
pemukiman. Arena tidak hanya 1 rumah saja, tetapi dalam suatu komunitas
di suatu daerah saja, pasti terdapat puluhan rumah, yang disebut
perumahan. Iya, jika memang rumah2 tersebut mendapat ijin untuk dibangun
oleh pemda DKI Jakarta. Ada kalanya, atau bisa disebut lebih sering,
rumah2 yang didirikan warga Jakarta itu TIDAK MENDAPAT IJIN untuk
dibangun! Kacau, ga ??
Konsep sebuah kota, bahkan disemua lini
kehidupan kita ini, semuanya harus di atur. Peraturan2 itu disepakati
untuk kepentingan bersama. Begitu juga pemda DKI Jakarta.
Bahwa untuk
membangun bangunan apapun, termasuk rumah, harus mempunyai ijin
membangun ( IMB = Ijin Mendirikan Bangunan ) yang dikeluarkan oleh
sebuah Dinas, yang dulu disebut DPPK ( Dinas Pengawasan dan Pembangunan
Kota ) yang berganti nama sejak beberapa tahun lalu menjadi DPPB (
Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan ). Dinas inilah yang
mengeluarkan ijin membangun bangunan apapun, baik rumah tinggal dari
yang paling kecil sampai super block yang dibangun oleh developer2
besar. Dan itu semua, sama saja. Baik di Indonesia ataupun di negara2
lainnya.
Tetapi pada kenyataannya di negara2
berkembang, masih banyak bangunan2 yang dibangun TANPA IJIN. Bukan
karena memang belum ada peraturannya, tetapi kepedulian warga yang masih sangat kecil untuk kepentingan bersama. Sekarang, apakah Indonesia masih sama dengan yang dulu, sebagai negara berkembang??
Bukan masalah ijin yang tidak ada dalam
membangun bangunan saja, tetapi berdampak dengan banjir. Bangunan2 yang
tanpa ijin tetapi terus dibangun ( padahal banyak juga bangunan2 yang
SENGAJA tidak ijin untuk dibangun karena mereka mempunyai keinginan
sendiri dan ‘kolaborasi’ dengan oknum pejabat pemda DKI Jakarta,
sehingga Jakarta semakin semrawut.
Bayangkan saja. Jika untuk membangun
sebuah rumah, si pemilik rumah dituntut untuk mendesain dengan baik
sesuai denan kaidah aritektur tentang fungsi dan efisiensi. Peraturan2
umu dan internasional pun harus dipahami.
Misalnya, lingkungannya
terdapat ruang terbuka hijau. Atau jarak antara rumah harus ssekian
meter atau juga antara jalan dan rumah harus sekian meter ( GSJ atau /
dan GSB ) dengan ditsnami pepohonan atau ruang terbuka hijau lagi. Dan
ini ‘merugikan’ si pemilik tanah. Yang harusnya bisa untuk 5 kamar (
misalnya ), dipotong untuk ruang terbuka hijau menjadi hanya 3 kamar ),
sehingga banyak orang2 pemilik tanah ‘kong kalikong’ untuk tidak membuat
ruang terbuka hijau karena tetap kekeuh membangun 5 kamar!
Artinya, daya dukung tanah Jakarta
bertambah berat! Karena peraturan2 yang tidak dijalani. Baik
ketidak-pedulian pemda Jakarta untuk membongkar paksa bangunan2 tanpa
ijin, juga ketidak-pedulian warga Jakarta yang seenaknya saja
‘menelikung’ peraturan demi kepentiang sendiri saja.
Nah, jika ‘penggede2′ atau ‘orang2 kaya’
Jakarta saja tidak mau menepati peaturan ijin bangunannya, bagaimana
dengan warga Jakarta kebanyakan? Tidak ada panutan. Tidak ada yang
memberi contoh. Apalagi arus urbanisasi dari luar Jakarta membludag
untuk tinggal di Jakarta dan mereka tidak mempunyai dana yang cukup
untuk membeli rumah yang standard saja, mau tidak mau mereka akan
mendirikan rumah gubug di daerah ’slum’ yang pastinya tanpa ijin!
Memang aku sangat mengerti tentang
dilema ini bagi pemda Jakarta. Disatu sisi mereka membutuhkan tempat
tinggal, tetapi disisi lain rumah2 mereka akan semakin membebani tanah
Jakarta. Baik bangunan2 mewah tanpa ijin atau gubug2 liar yang juga
tanpa ijin, seharusnyalah pemda DKI Jakarta dengan memakai ‘tangan besi’
untuk membongkar paksa bangunan2 tanpa ijin!
Kejam? Entahlah!
Tetapi aku sebagai
arsitek humanis, dan mengerti tentang peraturan2 serta memahami tentang
keadaan sosiologi kehidupan, aku juga mengalami dilematis!
Pemda DKI Jakarta melalui Perda Nomor 3
tahun 1972, berusaha untuk menertibkan bangunan liar di Jakarta. Dan
sering mengadakan penggusuran, sampai sekarang. Namuun pada
kenyataannya, jika tidak di demo oleh komunitas itu bahkan
diperkarakannya, mereka yang sudah tergusur, lama2 membangun lagi gubub2
liar di tempat yang berbeda, atau kembali lagi di tempat yang
sebelumnya dalam beberapa tahun kmudian. Dan daerah tersebut kembali
dipenuhi oleh gubug2 liar lagi ……
Himbauan pemda DI Jakarta hanya sebagai
lagu yang mendayu, tidak dipedulikan warga. Tetapi juga peraturan2
Jakarta pun di ‘telikung’ oleh oknum2 pejabat Jakarta, sehingga semuanya
kian semrawut.
*Mana ayamnya, mana telurnya?*
Dan menurut pengamatanku sebagai ‘urban & city planner’, bangunan2
tanpa ijin inilah salah satu penyebab banjir melanda Jakarta, yang
berbanding lurus, jika bangunan tanpa ijin semakin banyak, setara dengan
banjir yang semakin meluas …..
Sekarang, apakah kita mau peduli dengan
kota kita yang semakin lama semakin semrawut? Apakah kita tidak ingin
dunia dan lingkungan kita ‘bebas banjir?’
Aku sih ingin Jakarta kita menjadi ‘bersahabat’ untuk kehidupan kita ……
Catatan :
Jika ada yang mendapatkan bangunan yang
sedang dibangun TANPA PAPAN KUNING ( IMB ) berarti bangunan tersebut
tanpa ijin. Jika berkenan, bisa dibaca ke DPPB di http://dp2b.co tentang ijin mendirikan bangunan di Jakarta.
Tentang Saya:
Christie Damayanti. Just a stroke survivor and cancer survivor, architect, 'urban and city planner', traveller, also as Jesus's belonging. Follow me on Twitter
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 Responses to “Antara Bangunan Tanpa Ijin dengan Banjir yang Meluas di Jakarta”
Posting Komentar